RIKSA UJI K3 LISTRIK
Selamat Indonesia adalah Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) yang sudah berdiri sejak th. 2017, untuk mendukung pelaksanaan pemenuhan beberapa syarat K3 sesuai bersama dengan peraturan perundangan salah satu nya yakni K3 Listrik.
Listrik merupakan salah satu wujud kekuatan yang sanggup dimanfaatkan oleh manusia untuk menjalankan bermacam macam alat – alat elektronik. Energi listrik sanggup dihasilkan berasal dari bermacam macam sumber kekuatan lainnya layaknya kekuatan panas, kekuatan gerak, dan wujud – wujud kekuatan lainnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 12 Tahun 2015 perihal Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Listrik di Tempat Kerja. Pada dasarnya K3 Listrik adalah tugas dan kewajiban dari, oleh dan untuk setiap orang yang menyediakan, melayani dan gunakan kekuatan listrik.
Pelaksanaan K3 Listrik di area kerja mempunyai tujuan untuk : pjk3 riksa uji
1. Melindungi keselamatan dan kebugaran tenaga kerja dan orang lain yang berada di di dalam lingkungan area kerja berasal dari potensi bahaya listrik,
2. Menciptakan instalasi listrik yang aman, handal dan menambahkan keselamatan bangunan beserta isinya,
3. Menciptakan area kerja yang selamat dan sehat untuk mendorong produktivitas.
Pelaksaan K3 Listrik merupakan beberapa syarat K3 yang meliputi, perencanaan, pemasangan, penggunaan, perubahan, pemeliharaan, pemeriksaan dan pengujian. Pelaksaan selanjutnya dilaksanakan pada kesibukan pembangkit listrik, transmisi listrik, distribusi listrik dan pemakaian listrik.
Kecelakaan terkait bersama dengan listrik pastinya sanggup terjadi di area kerja, agar terhindar berasal dari kecelakaan di perusahaan, maka dilaksanakan pemeriksaan dan pengujian. Pemeriksaan secara berkala paling sedikit dilaksanakan sepanjang 1 th. sekali, pas pengujian paling sedikit dilaksanakan sepanjang 5 th. sekali. Pemeriksaan dan pengujian dilaksanakan sebelum saat penyerahan alat atau instalasi listrik dilaksanakan kepada pemilik atau pengguna, sehabis ada perubahan atau perbaikan yang dilaksanakan secara berkala.
Hasil berasal dari pemeriksaan dan pengujian dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan penerbitan pengesahan atau pembinaan tindakan hukum. Perusahaan yang gunakan perlengkapan dan peralatan listrik mesti gunakan perlengkapan dan peralatan listrik yang sudah miliki sertifikat yang diterbitkan oleh lembaga atau lembaga berwenang.
PT Sahabat Selamat Indonesia sudah disahkan lewat surat ketentuan sebagai salah satu PJK3 yang sanggup mendukung perusahaan di dalam pelaksanaan pemenuhan beberapa syarat K3 sesuai bersama dengan peraturan perundang-undangan. Banyak perusahaan sudah mempercayakan kami sebagai partner terpercaya yang senantiasa mendukung pemenuhan syarat K3.